Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi Guru Non Pns Madrasah 2020

 Pemberian pinjaman tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka p Tunjangan Khusus (DASUS)  Bagi Guru Non PNS Madrasah 2020

Pemberian pinjaman tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Madrasah yang bertugas di kawasan khusus. Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan kiprah sebagai guru Madrasah di kawasan khusus.


Sasaran

Sasaran atau peserta tunjangan khusus ialah Guru Bukan PNS pada Madrasah yang bertugas di kawasan khusus, dan yang bersangkutan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: .

  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu gunt Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama serta melakukan kiprah pokok sebagai Guru.
  • Guru tetap yang melakukan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
  • Bukan peserta pinjaman sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama. Guru Madrasah yang menjadi peserta pinjaman tunjangan fungsional dan/ atau pinjaman tunjangan profesi sanggup menjadi sasaran peserta pinjaman khusus ini jikalau memenuhi persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
  • Aktif melakukan kiprah pembelajaran pada Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat kiprah di kawasan khusus (kriteria kawasan sebagaimana diuraikan di atas).


Penetapan Penerima


Penetapan jumlah peserta menurut alokasi anggaran yang disediakan DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2020 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan. Dalam hal alokasi anggaran tidak sanggup meliputi seluruh guru yang memenuhi kriteria, maka penetapan prioritas peserta pinjaman tunjangan ini didasarkan atas :

  1. Masa kerja/pengabdian sebagai guru Madrasah;
  2. Usia guru;
  3. Rasio guru-murid di madrasah;
  4. Tingkat hambatan geografis;
  5. Tingkat hambatan prasarana transportasi;
  6. Intensitas imbas tragedi alam;
  7. Intensitas imbas konflik sosial;
  8. Jarak lokasi madrasah dengan batas negara Iain
Demikian postingan terkait dengan Tunjangan Guru Non PNS yang bertugas di Daerah Khusus, agar sanggup bermanfaat, terima kasih sudah berkunjung. 

Untuk lebih Jelasnya silahkan comot Juknisnya



Sumber https://sobang4.blogspot.com/