Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunjangan Guru Madrasah Tahun 2020

Tunjangan insentif guru bukan PNS yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawa Tunjangan Guru Madrasah Tahun 2020

Tunjangan insentif guru bukan PNS yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah. Baik pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) maupun oleh masyarakat (madrasah swasta).

Tujuan pemberian tunjangan insentif yaitu guna meningkatkan kesejahteraan guru swasta, sehingga akan meningkatkan motivasi dan kinerjanya dalam melakukan tugas. Pada akhirnya, tentu demi peningkatan kualitas proses berguru mengajar dan prestasi peserta didik di RA dan Madrasah.



Sasaran dan kriteria peserta Tunjangan Insentif menurut juknis Tunjangan Insentif 2020 yaitu sebagai berikut:
  • Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah
  • Bukan PNS, bukan CPNS, dan bukan PPPK baik pada Kemenag maupun instansi lain
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di jadwal Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  • Belum lulus Sertifikasi
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Guru yang mengajar pada satuan manajemen pangkal binaan Kementerian Agama
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di madrasah yang mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama serta melakukan kiprah pokok sebagai Guru
  • Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  • Bukan peserta pemberian sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  • Belum usia pensiun
  • Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
  • Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau Jegislatif

Dasar Hukum

SK Ditjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020

SILAHKAN COMOT JUKNISNYA

Berkas Usulan Tunjangan :
Form 1 Surat Usulan Kepala RA/Madasah kepada Kepala Kementrian Agama Kabupaten/Kota
Form 2 Lampiran Surat Usulan Kepala RA/Madasah 
Form 3 Lampiran Surat Keputusan Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA/Madrasah

Form 4 Surat Pernyatan Kinerja

Demikian postingan kali ini supaya isu ini dapat bermanfaat, silahkan share untuk lebih bermanfaat.


Sumber https://sobang4.blogspot.com/