Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pos Um Tahun Pelajaran 2019/2020


Sobang4.blogspot.com - Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah atau POS UM untuk Tahun Pelajaran 2019/2020. Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.
Ujian Madrasah yakni ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Demikian pengertian Ujian Madrasah atau UM sebagaimana termaktub dalam POS UM ini. Ujian Madrasah akan dilaksanakan pada selesai jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
POS UM 2020
Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah sebagaimana ketetapan SK Ditjen Pendis Nomor 247 Tahun 2020 telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019. Di mana dalam Permendikbud tersebut diamanatkan wacana abolisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan menyerahkan penyelenggaraan ujian kepada masing-masing satuan pendidikan, termasuk madrasah.

Beberapa poin penting dalam POS Ujian Madrasah ini antara lain mengatur tentang:
  • Syarat penerima UM di jenjang MI yakni terdaftar pada tahun terakhir pada MI dan mempunyai evaluasi hasil berguru yang lengkap mulai dari kelas IV semester satu sampai kelas VI semester satu.
  • Syarat penerima UM jenjang MTs, MA, dan MAK yakni terdaftar pada tahun terakhir di MTs, MA, atau MA dan mempunyai laporan evaluasi hasil berguru yang lengkap mulai semester satu tahun pertama sampai semester satu tahun terakhir. Atau semester satu sampai lima, bagi madrasah yang menyelenggarakan sistem SKS.
  • Satuan pendidikan yang sanggup menyelenggarakan Ujian Madrasah yakni satuan pendidikan yang telah terakreditasi menurut keputusan BAN-SM.
  • Bentuk Ujian Madrasah sanggup berupa portofolio, penugasan, praktek, tertulis, atau bentuk lain.
  • Kisi-kisi UM disusun dan ditetapkan oleh Satuan pendidikan
  • Naskah soal UM disusun oleh guru mata pelajaran pada satuan pendidikan
  • Penggandaan naskah soal UM dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan
  • Jadwal pelaksanaan UM ditentukan oleh masing-masing madrasah dengan memperhatikan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan, kegiatan UN, dan kegiatan UAMBN
  • UM sanggup dilaksanakn dengan moda ujian berbasis kertas maupun ujian berbasis komputer
  • Mata pelajaran yang diujikan dalam UM mencakup seluruh mata pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku. Khusus untuk jenjang MTs dan MA/MAK, mata pelajaran yang sudah diujikan dalam UAMBN tidak perlu diujikan melalui UM lagi.
  • Penetapan kelulusan melalui rapat dewan guru dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah yang bersangkutan.

Demikian postingan kali ini, terima kasih telah berkunjung supaya bermanfaat.
Untuk lebih mencermati terkait pelaksanaan UM silahkan comot POS UM disini


Sumber https://sobang4.blogspot.com/