Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Tertib Pengawas Um 2020


TATA TERTIB PENGAWAS UM
1. Ruang pengawas UM
a. Dua puluh (20) menit sebelum ujian dim.ulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas UM.
b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dan ketua penyelenggara UM.
c. Pengawas ruang menerima bahan UM untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal UM, LJUM, amplop LJUM, daftar hadir, dan berita program pelaksanaan UM, serta lem.
d. Pengawas ruang mendatangani Pakta Integritas
2. Ruang UM
a. Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik kedalam ruang UM.
b. Pengawas masuk ke dalam ruang UM lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk:
1) Memeriksa kesiapan ruang ujian, meminta peserta untuk memasuki ruang ujian dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
2) Memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan;
3) Membacakan tata tertib;
4) Meminta peserta UM menandatangani daftar hadir;
5) Membagikan LJUM kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
6) Memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar;
7) Setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian; dan
8) Membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta ujian tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai.
c. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang:
1) Mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal;
2) Mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan
3) Mengingatkan peserta biar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
d. Kelebihan naskah soal selama UM berlangsung tetap disimpan di ruang ujian.
e. Selama UM berlangsung, pengawas ruang wajib:
1) Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang UM;
2) Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan
3) Melarang orang lain memasuki ruang UM.
f. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
g. Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta UM bahwa waktu tinggal lima menit.
h. Setelah waktu UM selesai, pengawas ruang:
1) Mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
2) Mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan LJUM di atas meja dengan rapi;
3) Mengumpulkan LJUM dan naskah soal;
4) Menghitung jumlah LJUM sama dengan jumlah peserta;
5) Mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian; dan
i. Pengawas Ruang UM menyerahkan LJUM dan naskah soal UM kepada Panitia UM disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita program pelaksanaan UM; dan
j. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala madrasah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terima kasih sudah berkunjung diblog ini, semoga bermanfaat jangan lupa comot file docx disini
Sumber https://sobang4.blogspot.com/