Komite Sekolah
Komite Sekolah yakni lembaga berdikari yang beranggotakan orangtua/wali akseptor didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 wacana Komite Sekolah. Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mencabut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 wacana Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Perubahan Regulasi Komite Sekolah
Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mengatur wacana apa itu Komite Sekolah, diantaranya yakni sebagai berikut:
- Tugas Komite Sekolah adalah:
- memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
- menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
- mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari akseptor didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah;
- Siapa saja dan bagaimanakah unsur anggota Komite Sekolah:
- orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan;
- tokoh masyarakat;
- pakar pendidikan;
- Siapa yang dilarang atau tidak boleh menjadi anggota Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah tidak sanggup berasal dari unsur:
- pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
- penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
- pemerintah desa;
- forum koordinasi pimpinan kecamatan;
- forum koordinasi pimpinan daerah;
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
- pejabat pemerintah/pemerintah tempat yang membidangi pendidikan.
- Siapa yang memutuskan Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan;
- Komite Sekolah melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memperlihatkan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk santunan dan/atau sumbangan, bukan pungutan;
- Sumbangan Pendidikan yakni pemberian berupa uang/barang/jasa oleh akseptor didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan;
- Pungutan Pendidikan yakni penarikan uang oleh Sekolah kepada akseptor didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan;
- Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah;
- Hasil penggalangan dana Komite Sekolah sanggup dipakai antara lain untuk:
- menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
- pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
- pengembangan sarana prasarana; dan
- pembiayaan acara operasional Komite Sekolah lakukan secara masuk akal dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan;
- Komite Sekolah dihentikan menggalang dari apa saja?. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk santunan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
- Perusahaan rokok dan/atau lembaga yang memakai merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang sanggup diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
- Perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang memakai merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang sanggup diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
- Partai Politik.
Demikianlah sekilas wacana Komite sekolah yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, supaya kita lebih faham bagaimana tugas Komite Sekolah. Pada postingan kali ini saya sematkan link manajemen untuk pengangkatan/pembentukan/penetapan Komite Sekolah. Jika anda membutuhkan silahkan unduh pada link dibawah ini.
Surat Undangan Pembentukan Komite Sekolah
Daftar Hadir Pembentukan Komite Sekolah
Berita Acara Pembentukan Komite Sekolah
Terima kasih telah berkunjung diblog sobang4.blogspot.com, dan supaya bermanfaat.
Sumber https://sobang4.blogspot.com/