Aplikasi Rencana Acara Dan Anggaran Sekolah (Arkas) Versi 2.0 Tahun Anggaran 2020
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) versi 2.0 Tahun Anggaran 2020 – Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020 merupakan salah satu implementasi Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mekanisme gres dalam penyaluran dan penggunaan Dana BOS Reguler dibutuhkan meningkatkan daya dukung BOS untuk kebutuhan operasional sekolah.
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan sistem yang disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan input RKAS oleh Tim BOS sekolah. Untuk melaksanakan proses input RKAS pada periode anggaran tahun 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah merilis ARKAS Versi 2.0
Pembaruan ARKAS versi 2.0 mengakomodir perubahan sesuai prosedur BOS reguler tahun 2020, diantaranya ialah :
- Pembaruan tampilan
- Perubahan Aktivasi BKU dari Triwulan ke Tahapan
- Perubahan laporan realisasi (K7a) per Triwulan menjadi per Semester
- Referensi Kode memakai hukum juknis BOS terbaru
- Salin Anggaran tahun sebelumnya untuk SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB di hapus dikarenakan berbeda total acuan isyarat nya
- Pilihan guru yang ber-NUPTK dan belum bersertifikat pada ketika menentukan acara Pembayaran Honor Guru
- Pilihan tenaga manajemen ketika menentukan acara Pembayaran Honor Tenaga Administrasi
- Pilihan pegawai perpustakaan ketika menentukan acara Pembayaran Honor Pegawai Perpustakaan
- Pilihan Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan ketika menentukan acara Pembayaran Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan
- Data Siswa update menurut Kepmendikbud
- Penambahan anggaran SilPA BOS Afirmasi / Kinerja
Petunjuk installasi ARKAS Versi 2.0
- Unduh aplikasi ARKAS Versi 2.0 pada laman http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/download/ atau link ARKAS 2.0
- Install ARKAS Versi 2.0 hingga dengan selesai
- Bagi sekolah yang telah menginstal ARKAS versi sebelumnya, maka sanggup eksklusif melaksanakan installasi ARKAS versi 2.0 tanpa harus melaksanakan uninstall Aplikasi ARKAS terlebih dahulu
- Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan LPMP sesuai dengan kewenangannya dibutuhkan mensukseskan proses input RKAS di satuan pendidikan melalui ARKAS.