Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji Honorer Naik 50 Persen


Sobang4.blogspot.com_Berita wacana kanaikan honor guru honorer menerima jawaban yang beragam. Seperti yang diketahui Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Reguler untuk SD, SMP, SMA,SMK, SMALB bukan isapan jempol belaka. Alokasi honor guru honor yang diatur dalam Juknis BOS 2020 mencapai batas maksimal 50% dari total dana bos yang di terima.
Kegembiraan guru honorer merupakan bentuk apresiasi dari kebijakan menteri milenial ini, dengan kanikan alokasi untuk honor para guru honorer yang mencapai maksimal 50 % dianggap lebih manusiawi di banding dengan alokasi honor honorer pada tahun sebelumnya yang hanya sebesar 15% dari total jumlah dana bos yang di terima dalam satu tahun.
Besarnya alokasi untuk pembayaran guru honor, pada permendikbud nomor 8 tahun 2020 dibutuhkan bisa menunjang kesejahteraan bagi guru honorer dan sanggup meningkatkan kinerja dari guru honorer untuk peningkatan capaian mutu pendidikan.
Guru honorer yang dibayar dengan dana bos sesuai dengan Juknis Bos tahun 2020 ialah :
  1. Guru yang sudah tercatat di Dapodik paling lambat per 31 Desember 2019
  2. Sudah mempunyai NUPTK

Dengan persentase yang mencapai 50:50 ditanggapi oleh para guru honorer dengan bahagia hati, tapi berbeda dengan sekolah yang sudah terpenuhi dengan ASN. Bagi sekolah yang tidak mempunyai tenaga guru honorer pastinya menanggapi berbeda, kebijakan yang dibentuk mas menteri menyisakan dilema yang baru.
Terima kasih sudah bekunjung, biar bermanfaat dan untuk Honorer Semangat


Sumber https://sobang4.blogspot.com/