Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020


Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 perihal PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER resmi telah ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2020 dan di Undangkan pada tanggal pada tanggal 6 Mei 2020 dengan status Berlaku. Dengan demikian Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 mengganti/mencabut Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019.

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 mengatur perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah tingkat SD,SMP,SMA,SMK,SMALB.
Beberapa hal yang menarik dari kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 :
  • Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah akseptor dihitung menurut besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik;

a. SD sebesar Rp900.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
b. Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp1.100.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
c. Sekolah Menengan Atas sebesar Rp1.500.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
d. Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp1.600.000,00 per 1 orang Peserta Didik; dan
e. SMALB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 orang Peserta Didik.
  • Perubahan sketsa penyaluran dana bos yang dibagi menjadi 3 kali penyaluran
  • Efesiensi penyaluran dana bos pribadi ke rekening sekolah akseptor dana bos
  • Besaran honor untuk honorer maksimal 50%.

Namun dengan kenaikan dana bos yang gres ini, yang akan di imbangi dengan ketatnya hukum penyaluran dan pelaporan dana bos tahun 2020 sebagai konsekuensinya.

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Salinan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2020 pribadi di laman jdih.kemdikbud.go.id atau silahkan comot diSINI


Sumber https://sobang4.blogspot.com/